BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dalam pelaksanaan upacara bendera tentu kita sering
mendengar bahkan ikut mengucapkan dasar negara Indonesia yaitu Pancasila. Pancasila
yang kita kenal secara umum hanya sebagai dasar negara Indonesia ternyata
memiliki status lain, salah satunya sebagai ideologi kebangsaan.
Dewasa ini banyak terjadi pelanggaran didalam
kehidupan masyarakat Indonesia yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Oleh karena itu, kita perlu mengetahui status Pancasila yang mengandung banyak
nilai dari setiap silanya, salah satunya Pancasila sebagai ideologi kebangsaan.
Untuk itu, penulis tertarik untuk menulis makalah dengan judul PANCASILA
SEBAGAI IDEOLOGI KEBANGSAAN.
B.
Rumusan
Masalah
Adapun hal-hal yang akan kami bahas dalam makalah
ini adalah sebagai berikut :
1.
Bagaimana
gambaran situasi kebangkitan nasional Indonesia ?
2.
Bagaimana
gambaran penjajahan Jepang ?
3.
Bagaimana
sejarah perumusan Pancasila ?
C.
Tujuan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai
berikut :
1.
Mengetahui
gambaran situasi kebangkitan nasional Indonesia
2.
Mengetahui
gambaran penjajahan Jepang
3.
Mengetahui
sejarah perumusan Pancasila
BAB II
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI KEBANGSAAN
A.
Masa
Kebangkitan Nasional
Pada abad 20 di panggung politik internasional terjadilah
pergolakan kebangkitan Dunia Timur dengan suatu kesadaran akan kekuatannya
sendiri untuk bangkit melawan penjajahan. Hal itu mendorong Indonesia untuk
melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan oleh Dunia Timur, yaitu
melakukan pergolakan kebangkitan akan kesadaran berbangsa yang disebut
kebangkitan nasional (1908) yang dipelopori oleh dr.Wahidin Sudirohusodo dengan
Budi Utomonya.
Budi Utomo didirikan pada tanggal 20 Mei 1908 yang
merupakan pelopor pergerakan nasional yang mendorong munculnya
organisasi-organisasi pergerakan lainnya, seperti Serekat Dagang Islam (SDI)
tahun 1909 yang kemudian mengubah bentuknya menjadi gerakan politik dengan
mengganti namanya menjadi Serekat Islam (SI) pada tahun 1911 dibawah
H.O.S.Cokroaminoto.
Berikutnya muncullah Indische Partij pada tahun 1913
yang dipimpin oleh tiga serangkai, yaitu Douwes Dekker, Ciptomangunkusumo, dan
Suwardi Suryaningrat (Ki Hajar Dewantara). Sejak semula partai ini menunjukkan
keradilannya, sehingga tidak dapat berumur panjang karena pemimpinnya dibuang
ke luar negeri.
Dalam situasi yang menggoncangkan itu munculah
Partai Nasional Indonesia (PNI) yang dipelopori oleh Soekarno,
Ciptomangunkusumo, Sartono dan tokoh lainnya pada tahun 1927. Mulailah kini
perjuangan nasional Indonesia dititikberatkan pada kesatuan nasional dengan
tujuan yang jelas, yaitu Indonesia Merdeka. Tujuan itu diekspresikannya dengan
kata-kata yang jelas, kemudian diikuti dengan tampilnya golongan pemuda yang
tokoh-tokohnya antara lain Muhammad Yamin, Wongsonegoro, Kuncoro Purbopranoto,
serta tokoh-tokoh muda lainnya. Perjuangan rintisan kesatuan nasional kemudian
diikuti dengan Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928, yang isinya menegaskan
satu bahasa ,satu bangsa dan satu tanah air yakni Indonesia. Lagu Indonesia Raya
pada saat iu pertama kali dikumandangkan dan sekaligus sebagai penggerak
kebangkitan kesadaran berbangsa. Peristiwa Sumpah Pemuda disebut sebagai “zaman
penegas” yakni berisi penegasan akan Indonesia yang satu.
B.
Zaman
Penjajahan Jepang
Setelah Nederland diserbu oleh tentara Nazi Jerman
pada tanggal 5 Mei 1940 dan jatuh pada tanggal 10 Mei 1940, maka RatuWihelmina
dengan segenap aparat pemerintahannya menguasai ke Inggris, sehingga
pemerintahan Belanda masih dapat berkomunikasi dengan pemerintahan jajahan di
Indonesia. Belanda pun menjanjikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia.
Janji Belanda tentang Indonesia merdeka dikelak
kemudian hari itu dalam kenyataannya hanya suatu kebohongan sehingga tidak
pernah menjadi kenyataan. Bahkan sampai akhir pendudukan pada tanggal 10 Maret
1940, kemerdekaan bangsa Indonesia itu tidak pernah terwujud. Mulai saat itu
Indonesia memasuki zaman penjajahan Jepang.
Jepang masuk ke Indonesia dengan propaganda “Jepang
Pemimpin Asia dan Jepang saudara tua bangsa Indonesia”. Akan tetapi, dalam
perang melawan sekutu yaitu Amerika, Inggris, Rusia, Prancis, Belanda, dan
negara Barat lainnya nampaknya Jepang semakin terdesak. Oleh karena itu, agar
mendapat dukungan dari bangsa Indonesia, pemerintah Jepang bersikap murah hati
terhadap bangsa Indonesia, yaitu menjanjikan kemerdekaan bagi Indonesia.
Pada tanggal 29 April 1945 bersamaan dengan hari
ulang tahun Kaisar Jepang, beliau memberikan hadiah “ulang tahun” kepada bangsa
Indonesia, yaitu janji kedua pemerintah Jepang berupa “kemerdekaan tanpa
syarat”. Janji itu disampaikan kepada bangsa Indonesia seminggu sebelum bangsa
Jepang menyerah kepada sekutu dengan Maklumat Gunseikan No.23. dalam janji
kemerdekaan yang kedua tersebut bangsa Indonesia diperkenankan untuk
memperjuangkan kemerdekaannya. Bahkan, bangsa Indonesia dianjurkan untuk berani
mendirikan negara Indonesia dihadapan musuh-musuh Jepang, yaitu sekutu termasuk
kaki tangannya NICA (Netherlands Indie
Civil Administration) yang ingin mengembalikan kekuasaan kolonialnya di
Indonesia.
Untuk mendapatkan simpati dan dukungan dari bangsa
Indonesia sebagai realisasi janji tersebut maka dibentuklah suatu badan yang
bertugas untuk menyelidiki usaha-usaha kemerdekaan untuk Indonesia yaitu Badan
Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritzu Zyunbi
Tyoosakai pada tanggal 28 Mei 1945.
BPUPKI beranggotakan 60 orang anggota yang
kebanyakan berasal dari pulau Jawa, tetapi terdapat beberapa dari Sumatra,
Maluku, Sulawesi, dan beberapa orang peranakan Eropa, Cina, dan Arab. BPUPKI
melaksanakan dua kali sidang, yaitu :
1.
Sidang
I tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945 membahas rancangan dasar negara Indonesia
2.
Sidang
II tanggal 10 Juli sampai 17 Juli 1945 membahas rancangan hukum dasar negara
Indonesia.
Setelah BPUPKI menyelesaikan sidang dan menghasilkan
beberapa keputusan, maka badan tersebut dibubarkan. Selanjutnya dibentuk PPKI
(Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 9 Agustus 1945.
C.
Perumusan
Pancasila
Istilah Pancasila sesungguhnya telah dikenal sejak
zaman Majapahit pada abad ke-14, yaitu terdapat dalam buku Negarakertagama
karangan Mpu Prapanca dan dalam buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Panca
berarti lima, Sila berarti berbatu sendi, alas, atau dasar, berasal dari bahasa
Sansekerta,yang juga berarti “Pelaksanaan kesusilaan yang lima”.
Secara historis politis, istilah Pancasila bermula
dari Ir.Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang BPUPKI I yang membahas
tentang rancangan dasar negara Indonesia merdeka. Dalam sidang tersebut
Ir.Soekarno berpidato secara lisan mengenai calon dasar negara Indonesia
dikemudian hari. Adapun rumusan Pancasila yang disampaikan Ir.Soekarno pada
tanggal 1 Juni 1945 adalah sebagai berikut :
1.
Kebangsaan
Indonesia atau nasionalisme
2.
Perikemanusiaan
atau internasionalisme
3.
Mufakat
atau demokrasi
4.
Kesejahteraan
sosial
5.
Keutuhan
yang berkebudayaan
Setelah sidang I BPUPKI diadakan rapat oleh 38
anggota BPUPKI yang masih tinggal di Jakarta untuk merumuskan hasil sidang
pertama BPUPKI. Dalam rapat itu dibentuk panitia kecil berjumlah 9 orang yang
berhasil merumuskan kesepakatan bersama mengenai Rancangan Pembukaan Hukum
Dasar Negara yang didalamnya memuat rumusan dasar negara. Hasil rumusan
tersebut selanjutnya dikenal dengan nama Piagam Jakarta yang dihasilkan oleh
Panitia Sembilan. Piagam Jakarta ditetapkan pada tanggal 22 Juni 1945.
Piagam Jakarta sendiri adalah istilah yang diberikan
oleh Muhammad Yamin yang didalamnya berupa rancangan pembukaan hukum dasar
negara Indonesia yang terdiri atas 4 alinea. Pada alinea keempat terdapat
rumusan dasar negara. Rumusan dasar negara tersebut adalah sebagai berikut :
1.
Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syariat-syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2.
Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3.
Persatuan
Indonesia
4.
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan Piagam Jakarta selanjutnya dibawa ke sidang
BPUPKI II yang berlangsung antara tanggal 10 sampai 17 Juli 1945. Rancangan
pembukaan hukum dasar negara hasil karya Panitia Sembilan tersebut disetujui
oleh peserta sidang untuk menjadi Rancangan Pembukaan Hukum Dasar Negara / UUD
Negara Indonesia. Selain menyetujui Piagam Jakarta, sidang BPUPKI II juga
menghasilkan rancangan hukum dasar negara / UUD yang memuat pasal-pasal
mengenai ketentuan bernegara. Sidang BPUPKI II pada akhirnya selesai dengan
menghasilkan 3 putusan penting, yaitu :
1.
Rancangan
pembukaan hukum dasar negara yang didalamnya memuat dasar negara
2.
Rancangan
hukum dasar negara yang berisi pasal-pasal mengenai aturan bernegara
3.
Rumusan
tentang pernyataan Indonesia merdeka
D.
Penetapan
Pancasila Dasar Negara
Dengan berakhirnya tugas BPUPKI maka badan ini
dibubarkan dan Jepang membentuk PPKI pada tanggal 9 Agustus 1945. Ketua PPKI
adalah Ir. Soekarno dengan wakilnya Drs. Mohammad Hatta.
Tanggal 6 dan 9 Agustus 1945 Jepang dibom atom oleh
Amerika Serikat. Akibat tekanan yang melanda Jepang tersebut, maka pada tanggal
14 Agustus 1945 pemerintah Jepang secara resmi menyerah tanpa syarat kepada
sekutu. Saat itu bala tentara sekutu belum datang di Indonesia, sedang Jepang
sudah menyerah dan tidak memiliki lagi kekuasaan di Indonesia. Masa-masa itu
terjadi vacum of power (kekosongan
kekuasaan). Kesempatan ini dimanfaatkan dengan baik oleh para pemimpin
Indonesia untuk memproklamirkan kemerdekaan Indonesia. Pada tanggal 17 Agustus
1945, atas inisiatif bangsa Indonesia sendiri diikrarkanlah Proklamasi
Kemerdekaan.
Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI bersidang yang
menghasilkan tiga keputusan penting. Hasil sidang PPKI tersebut adalah :
1.
Pengesahan
pembukaan hukum dasar negara dan hukum dasar negara sebagai konstitusi republik
Indonesia. Selanjutnya dikenal dengan nama UUD 1945 yang dalam pembukaannya
memuat dasar negara. UUD negara Indonesia yang ditetapkan terdiri atas
pembukaan dan UUD yakni pasal-pasal
2.
Penetapan
presiden dan wakil presiden RI yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta
3.
Pembentukan
KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat)
Rumusan Pancasila yang diakui secara resmi tersebut
berbunyi sebagai berikut, sebagaimana termuat dalam naskah UUD 1945 :
1.
Ketuhanan
Yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3.
Persatuan
Indonesia
4.
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Penegasan Pancasila sebagai dasar negara yang
terdapat dalam pembukaan UUD 1945 dinyatakan dalam Ketetapan MPR RI No.
XVIII/MPR/1998 tentang penegasan Pancasila sebagai dasar negara dan pencabutan
Ketetapan MPR RI No. II/MPR/1978 tentang P4. Pasal 1 Ketetapan MPR RI No.
XVIII/MPR?1998 menyatakan “Pancasila sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan
UUD 1945 adalah Dasar Negara dari
NKRI yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara”.
Pancasila dasar negara itu sebelumnya berkedudukan
sebagai ideologi kebangsaan. Pancasila sebagai ideologi kebangsaan ditawarkan
oleh Para Pendiri Negara (The Founding
Fathers) agar dapat diterima sebagai ideologi bersama. Pancasila melahirkan
semangat kebangsaan sebagaimana yang tertuang dalam sila ketiga Persatuan
Indonesia yang awalnya adalah prinsip kebangsaan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pancasila sebagai
Ideologi bangsa dan negara Indonesia itu sangat penting karena Ideologi merupakan
alat yang paling ampuh untuk menciptakan negara Indonesia yang kokoh,
bermartabat dan berbudaya tinggi.
Tanpa Ideologi bangsa
akan rapuh dan hilang jati dirinya.
Pancasila sebagai sumber nilai menunjukkan identitas bangsa Indonesia yang
memiliki nilai-nilai kemanusiaan yang luhur, hal ini menandakan bahwa dengan Pancasila
bangsa Indonesia menolak segala bentuk penindasan, penjajahan darisatu
bangsa terhadap bangsa yang lain. Ideologi bangsa Indonesia itu adalah
Pancasila.
Indonesia
mempunyai Ideologi Pancasila diharapkan mampu untuk membawa bangsa
Indonesia menjadi bangsa yang lebih bagus dari sekarang. Ideologi juga
diharapkan mampu untuk membangkitkan kesadaran bangsa. Setiap pengambilan
keputusan harus berdasarkan ideologi negara Indonesia yaitu Pancasila. Supaya
dalam pengambilan keputusan keputusan tidak keluar dari aturan dan kaidah
negara Indonesia.
Tidak hanya negara yang
menganut ideologi Pancasila, tetapi juga masyarakat Indonesia, masyarakat
Indonesia dalam bertingkah laku juga harus berpedoman teguh pada ideologi
Pancasila supaya cita-cita yang diharapkan oleh masyarakat tersebut dapat
terwujud dengan benar
B.
Saran
Semangat kebangsaan yakni tekad bersama untuk
mendirikan satu negara satu bangsa meskipun berbeda suku, agama, ras, dan
kebudayaan ini sangat penting bagi upaya mendirikan negara Indonesia merdeka.
Negara Indonesia merdeka adalah negara kebangsaan yang didasari oleh semangat
kebangsaan atau nasionalisme. Komitmen yang kuat pada negara kebangsaan
Indonesia yang didasari nasionalisme ini penting untuk dihayati oleh generasi
penerus bangsa.
DAFTAR PUSTAKA