Jumat, 09 Juni 2017

pancasila sebagai ideologi kebangsaan



BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Dalam pelaksanaan upacara bendera tentu kita sering mendengar bahkan ikut mengucapkan dasar negara Indonesia yaitu Pancasila. Pancasila yang kita kenal secara umum hanya sebagai dasar negara Indonesia ternyata memiliki status lain, salah satunya sebagai ideologi kebangsaan.
Dewasa ini banyak terjadi pelanggaran didalam kehidupan masyarakat Indonesia yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Oleh karena itu, kita perlu mengetahui status Pancasila yang mengandung banyak nilai dari setiap silanya, salah satunya Pancasila sebagai ideologi kebangsaan. Untuk itu, penulis tertarik untuk menulis makalah dengan judul PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI KEBANGSAAN.

B.     Rumusan Masalah
Adapun hal-hal yang akan kami bahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut :
1.    Bagaimana gambaran situasi kebangkitan nasional Indonesia ?
2.    Bagaimana gambaran penjajahan Jepang ?
3.    Bagaimana sejarah perumusan Pancasila ?


C.     Tujuan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.    Mengetahui gambaran situasi kebangkitan nasional Indonesia
2.    Mengetahui gambaran penjajahan Jepang
3.    Mengetahui sejarah perumusan Pancasila













BAB II
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI KEBANGSAAN
A.     Masa Kebangkitan Nasional
Pada abad 20 di panggung politik internasional terjadilah pergolakan kebangkitan Dunia Timur dengan suatu kesadaran akan kekuatannya sendiri untuk bangkit melawan penjajahan. Hal itu mendorong Indonesia untuk melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan oleh Dunia Timur, yaitu melakukan pergolakan kebangkitan akan kesadaran berbangsa yang disebut kebangkitan nasional (1908) yang dipelopori oleh dr.Wahidin Sudirohusodo dengan Budi Utomonya.
Budi Utomo didirikan pada tanggal 20 Mei 1908 yang merupakan pelopor pergerakan nasional yang mendorong munculnya organisasi-organisasi pergerakan lainnya, seperti Serekat Dagang Islam (SDI) tahun 1909 yang kemudian mengubah bentuknya menjadi gerakan politik dengan mengganti namanya menjadi Serekat Islam (SI) pada tahun 1911 dibawah H.O.S.Cokroaminoto.
Berikutnya muncullah Indische Partij pada tahun 1913 yang dipimpin oleh tiga serangkai, yaitu Douwes Dekker, Ciptomangunkusumo, dan Suwardi Suryaningrat (Ki Hajar Dewantara). Sejak semula partai ini menunjukkan keradilannya, sehingga tidak dapat berumur panjang karena pemimpinnya dibuang ke luar negeri.

Dalam situasi yang menggoncangkan itu munculah Partai Nasional Indonesia (PNI) yang dipelopori oleh Soekarno, Ciptomangunkusumo, Sartono dan tokoh lainnya pada tahun 1927. Mulailah kini perjuangan nasional Indonesia dititikberatkan pada kesatuan nasional dengan tujuan yang jelas, yaitu Indonesia Merdeka. Tujuan itu diekspresikannya dengan kata-kata yang jelas, kemudian diikuti dengan tampilnya golongan pemuda yang tokoh-tokohnya antara lain Muhammad Yamin, Wongsonegoro, Kuncoro Purbopranoto, serta tokoh-tokoh muda lainnya. Perjuangan rintisan kesatuan nasional kemudian diikuti dengan Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928, yang isinya menegaskan satu bahasa ,satu bangsa dan satu tanah air yakni Indonesia. Lagu Indonesia Raya pada saat iu pertama kali dikumandangkan dan sekaligus sebagai penggerak kebangkitan kesadaran berbangsa. Peristiwa Sumpah Pemuda disebut sebagai “zaman penegas” yakni berisi penegasan akan Indonesia yang satu.

B.     Zaman Penjajahan Jepang
Setelah Nederland diserbu oleh tentara Nazi Jerman pada tanggal 5 Mei 1940 dan jatuh pada tanggal 10 Mei 1940, maka RatuWihelmina dengan segenap aparat pemerintahannya menguasai ke Inggris, sehingga pemerintahan Belanda masih dapat berkomunikasi dengan pemerintahan jajahan di Indonesia. Belanda pun menjanjikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia.
Janji Belanda tentang Indonesia merdeka dikelak kemudian hari itu dalam kenyataannya hanya suatu kebohongan sehingga tidak pernah menjadi kenyataan. Bahkan sampai akhir pendudukan pada tanggal 10 Maret 1940, kemerdekaan bangsa Indonesia itu tidak pernah terwujud. Mulai saat itu Indonesia memasuki zaman penjajahan Jepang.
Jepang masuk ke Indonesia dengan propaganda “Jepang Pemimpin Asia dan Jepang saudara tua bangsa Indonesia”. Akan tetapi, dalam perang melawan sekutu yaitu Amerika, Inggris, Rusia, Prancis, Belanda, dan negara Barat lainnya nampaknya Jepang semakin terdesak. Oleh karena itu, agar mendapat dukungan dari bangsa Indonesia, pemerintah Jepang bersikap murah hati terhadap bangsa Indonesia, yaitu menjanjikan kemerdekaan bagi Indonesia.
Pada tanggal 29 April 1945 bersamaan dengan hari ulang tahun Kaisar Jepang, beliau memberikan hadiah “ulang tahun” kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kedua pemerintah Jepang berupa “kemerdekaan tanpa syarat”. Janji itu disampaikan kepada bangsa Indonesia seminggu sebelum bangsa Jepang menyerah kepada sekutu dengan Maklumat Gunseikan No.23. dalam janji kemerdekaan yang kedua tersebut bangsa Indonesia diperkenankan untuk memperjuangkan kemerdekaannya. Bahkan, bangsa Indonesia dianjurkan untuk berani mendirikan negara Indonesia dihadapan musuh-musuh Jepang, yaitu sekutu termasuk kaki tangannya NICA (Netherlands Indie Civil Administration) yang ingin mengembalikan kekuasaan kolonialnya di Indonesia.
Untuk mendapatkan simpati dan dukungan dari bangsa Indonesia sebagai realisasi janji tersebut maka dibentuklah suatu badan yang bertugas untuk menyelidiki usaha-usaha kemerdekaan untuk Indonesia yaitu Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritzu Zyunbi Tyoosakai pada tanggal 28 Mei 1945.
BPUPKI beranggotakan 60 orang anggota yang kebanyakan berasal dari pulau Jawa, tetapi terdapat beberapa dari Sumatra, Maluku, Sulawesi, dan beberapa orang peranakan Eropa, Cina, dan Arab. BPUPKI melaksanakan dua kali sidang, yaitu :
1.    Sidang I tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945 membahas rancangan dasar negara Indonesia
2.    Sidang II tanggal 10 Juli sampai 17 Juli 1945 membahas rancangan hukum dasar negara Indonesia.
Setelah BPUPKI menyelesaikan sidang dan menghasilkan beberapa keputusan, maka badan tersebut dibubarkan. Selanjutnya dibentuk PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 9 Agustus 1945.

C.     Perumusan Pancasila
Istilah Pancasila sesungguhnya telah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad ke-14, yaitu terdapat dalam buku Negarakertagama karangan Mpu Prapanca dan dalam buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Panca berarti lima, Sila berarti berbatu sendi, alas, atau dasar, berasal dari bahasa Sansekerta,yang juga berarti “Pelaksanaan kesusilaan yang lima”.
Secara historis politis, istilah Pancasila bermula dari Ir.Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang BPUPKI I yang membahas tentang rancangan dasar negara Indonesia merdeka. Dalam sidang tersebut Ir.Soekarno berpidato secara lisan mengenai calon dasar negara Indonesia dikemudian hari. Adapun rumusan Pancasila yang disampaikan Ir.Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 adalah sebagai berikut :
1.      Kebangsaan Indonesia atau nasionalisme
2.      Perikemanusiaan atau internasionalisme
3.      Mufakat atau demokrasi
4.      Kesejahteraan sosial
5.      Keutuhan yang berkebudayaan
Setelah sidang I BPUPKI diadakan rapat oleh 38 anggota BPUPKI yang masih tinggal di Jakarta untuk merumuskan hasil sidang pertama BPUPKI. Dalam rapat itu dibentuk panitia kecil berjumlah 9 orang yang berhasil merumuskan kesepakatan bersama mengenai Rancangan Pembukaan Hukum Dasar Negara yang didalamnya memuat rumusan dasar negara. Hasil rumusan tersebut selanjutnya dikenal dengan nama Piagam Jakarta yang dihasilkan oleh Panitia Sembilan. Piagam Jakarta ditetapkan pada tanggal 22 Juni 1945.
Piagam Jakarta sendiri adalah istilah yang diberikan oleh Muhammad Yamin yang didalamnya berupa rancangan pembukaan hukum dasar negara Indonesia yang terdiri atas 4 alinea. Pada alinea keempat terdapat rumusan dasar negara. Rumusan dasar negara tersebut adalah sebagai berikut :
1.      Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat-syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan Piagam Jakarta selanjutnya dibawa ke sidang BPUPKI II yang berlangsung antara tanggal 10 sampai 17 Juli 1945. Rancangan pembukaan hukum dasar negara hasil karya Panitia Sembilan tersebut disetujui oleh peserta sidang untuk menjadi Rancangan Pembukaan Hukum Dasar Negara / UUD Negara Indonesia. Selain menyetujui Piagam Jakarta, sidang BPUPKI II juga menghasilkan rancangan hukum dasar negara / UUD yang memuat pasal-pasal mengenai ketentuan bernegara. Sidang BPUPKI II pada akhirnya selesai dengan menghasilkan 3 putusan penting, yaitu :
1.      Rancangan pembukaan hukum dasar negara yang didalamnya memuat dasar negara
2.      Rancangan hukum dasar negara yang berisi pasal-pasal mengenai aturan bernegara
3.      Rumusan tentang pernyataan Indonesia merdeka



D.     Penetapan Pancasila Dasar Negara
Dengan berakhirnya tugas BPUPKI maka badan ini dibubarkan dan Jepang membentuk PPKI pada tanggal 9 Agustus 1945. Ketua PPKI adalah Ir. Soekarno dengan wakilnya Drs. Mohammad Hatta.
Tanggal 6 dan 9 Agustus 1945 Jepang dibom atom oleh Amerika Serikat. Akibat tekanan yang melanda Jepang tersebut, maka pada tanggal 14 Agustus 1945 pemerintah Jepang secara resmi menyerah tanpa syarat kepada sekutu. Saat itu bala tentara sekutu belum datang di Indonesia, sedang Jepang sudah menyerah dan tidak memiliki lagi kekuasaan di Indonesia. Masa-masa itu terjadi vacum of power (kekosongan kekuasaan). Kesempatan ini dimanfaatkan dengan baik oleh para pemimpin Indonesia untuk memproklamirkan kemerdekaan Indonesia. Pada tanggal 17 Agustus 1945, atas inisiatif bangsa Indonesia sendiri diikrarkanlah Proklamasi Kemerdekaan.
Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI bersidang yang menghasilkan tiga keputusan penting. Hasil sidang PPKI tersebut adalah :
1.      Pengesahan pembukaan hukum dasar negara dan hukum dasar negara sebagai konstitusi republik Indonesia. Selanjutnya dikenal dengan nama UUD 1945 yang dalam pembukaannya memuat dasar negara. UUD negara Indonesia yang ditetapkan terdiri atas pembukaan dan UUD yakni pasal-pasal
2.      Penetapan presiden dan wakil presiden RI yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta
3.      Pembentukan KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat)
Rumusan Pancasila yang diakui secara resmi tersebut berbunyi sebagai berikut, sebagaimana termuat dalam naskah UUD 1945 :
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Penegasan Pancasila sebagai dasar negara yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 dinyatakan dalam Ketetapan MPR RI No. XVIII/MPR/1998 tentang penegasan Pancasila sebagai dasar negara dan pencabutan Ketetapan MPR RI No. II/MPR/1978 tentang P4. Pasal 1 Ketetapan MPR RI No. XVIII/MPR?1998 menyatakan “Pancasila sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 adalah Dasar Negara dari NKRI yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara”.
Pancasila dasar negara itu sebelumnya berkedudukan sebagai ideologi kebangsaan. Pancasila sebagai ideologi kebangsaan ditawarkan oleh Para Pendiri Negara (The Founding Fathers) agar dapat diterima sebagai ideologi bersama. Pancasila melahirkan semangat kebangsaan sebagaimana yang tertuang dalam sila ketiga Persatuan Indonesia yang awalnya adalah prinsip kebangsaan.
BAB III
PENUTUP
A.     Kesimpulan
Pancasila sebagai Ideologi bangsa dan negara Indonesia itu sangat penting karena Ideologi merupakan alat yang paling ampuh untuk menciptakan negara Indonesia yang kokoh, bermartabat dan berbudaya tinggi.
Tanpa Ideologi bangsa akan rapuh dan hilang jati dirinya. Pancasila sebagai sumber nilai menunjukkan identitas bangsa Indonesia yang memiliki nilai-nilai kemanusiaan yang luhur, hal ini menandakan bahwa dengan Pancasila bangsa Indonesia menolak segala bentuk penindasan, penjajahan darisatu bangsa terhadap bangsa yang lain. Ideologi bangsa Indonesia itu adalah Pancasila.
 Indonesia mempunyai Ideologi Pancasila diharapkan  mampu untuk membawa bangsa Indonesia menjadi bangsa yang lebih bagus dari sekarang.  Ideologi juga diharapkan mampu untuk membangkitkan kesadaran bangsa. Setiap pengambilan keputusan harus berdasarkan ideologi negara Indonesia yaitu Pancasila. Supaya dalam pengambilan keputusan keputusan tidak keluar dari aturan dan kaidah negara Indonesia.
Tidak hanya negara yang menganut ideologi Pancasila, tetapi juga masyarakat Indonesia, masyarakat Indonesia dalam bertingkah laku juga harus berpedoman teguh pada ideologi Pancasila supaya cita-cita yang diharapkan oleh masyarakat tersebut dapat terwujud dengan benar
B.     Saran
Semangat kebangsaan yakni tekad bersama untuk mendirikan satu negara satu bangsa meskipun berbeda suku, agama, ras, dan kebudayaan ini sangat penting bagi upaya mendirikan negara Indonesia merdeka. Negara Indonesia merdeka adalah negara kebangsaan yang didasari oleh semangat kebangsaan atau nasionalisme. Komitmen yang kuat pada negara kebangsaan Indonesia yang didasari nasionalisme ini penting untuk dihayati oleh generasi penerus bangsa.















DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pancasila sebagai ideologi kebangsaan

BAB I PENDAHULUAN A.      Latar Belakang Dalam pelaksanaan upacara bendera tentu kita sering mendengar bahkan ikut mengucapkan da...